Kasus Korupsi Gereja Kingmi di Mimika, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

POTRET BERITA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini sudah menetapkan lima tersangka baru hasil dari pengembangan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua.

Diketahui, kelima tersangka tersebut terdiri dari unsur ASN dan pihak swasta.

“KPK juga kembangkan kembali dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini. Setidaknya ada tiga swasta dan dua ASN,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (21/8) petang.

Menurut informasi yang dihimpun, kelima tersangka tersebut atas nama mantan Kabag Kesra Pemkab Mimika Marthen Sawy dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Mimika Totok Suharto.

Lalu ada Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima Gustaf Urbanus Patandianan; Direktur PT Dharma Winaga Arif Yahya; dan pihak swasta bernama Budiyanto Wijaya.

KPK juga sudah mencegah Bupati Mimika nonaktif Eltinus Omaleng bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga Januari 2024, dalam proses penyidikan tersebut.

“Atas dasar pengembangan perkara terkait dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, KPK telah ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap Eltinus Omaleng (Bupati Mimika) dalam posisinya sebagai salah seorang saksi,” ujar Ali.

Tim jaksa KPK, terkait kasus tersebut sudah menyerahkan memori kasasi untuk melawan vonis lepas Eltinus Omaleng, tepatnya pada Kamis (10/8).

Ali menyebut, dalam kasasi itu, tim jaksa sudah menuangkan argumentasi hukum. Di mana yang dipersoalkan salah satu adalah tindakan majelis hakim pengadilan tingkat pertama yang sama sekali tidak membacakan dan menguraikan pertimbangan hukum saat sidang putusan.

Tindakan majelis hakim itu dirasa  bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 195 dan Pasal 199 ayat (1) huruf b KUHAP.

Yang mana dalam pasal 195 KUHAP menyatakan semua putusan pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka untuk umum.

Sementara pada Pasal 199 ayat 1 huruf b KUHAP menyatakan surat putusan bukan pemidanaan memuat pernyataan bahwa terdakwa diputus bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum dengan menyebutkan alasan dan Pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar putusan.

“Pertimbangan putusan majelis hakim juga tidak sesuai dan bertolak belakang dengan fakta hukum yang diungkap tim jaksa selama proses persidangan,” ujar Ali.